Ahli Waris
Ahli waris
bagian laki-laki
1.
Anak laki-laki
2.
Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3.
Bapak
4.
Kakek dari pihak bapak
5.
Saudara sekandung
6.
Saudara sebapak
7.
Saudara seibu
8.
Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
9.
Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
10.
Paman sekandung
11.
Paman sebapak
12.
Anak laki-laki paman sekandung
13.
Anak laki-laki paman sebapak
14.
suami
15.
Hamba laki-laki yang dimerdekakan
Ahli waris
bagian perempuan
1.
Anak perempuan
2.
Cucu perempuan dari anak laki-laki
3.
Ibu
4.
Nenek dari pihak ibu
5.
Nenek dari pihak bapak
6.
Saudari sekandung
7.
Saudari sebapak
8.
Saudari seibu
9.
Isteri
10.
Hamba perempuan yang dimerdekakan

0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda