Senin, 28 Mei 2018

Pengertian Kalam


(بسم الله الرحمن ارحيم) اَلْكَلَامُ هُوَ اللَّفْظُ الْمُرَكَّبُ الْمُفِيْدُ بِالْوَضْعِ
(Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang) Kalam adalah lafadz yang tersusun, yang memberi faidah dengan bahasa Arab.
Patokan lafadz, yaitu ucapan yang mengandung sebagian huruf hijaiyah.
Patokan murokkab, yaitu lafadz yang tersusun atas dua kalimah atau lebih.
Patokan Mufid, yaitu kalimah yang berfaidah, yang dapat memberikan pemahaman dari orang yang berbicara serta dari orang yang mendengarkan.
Patokan wadho’, yaitu dengan bahasa Arab.
Maksudnya, kalam yaitu berkumpulnya persyaratan  yang empat di atas. Contohnya, جَاءَ زَيْدٌ  , contoh tersebut merupakan lafadz, tersusun dari dua kalimah, memberi faidah dan orang yang mendengar tidak menunggu perkataan selanjutnya, dan menggunakan bahasa Arab.
Adapun kalimah yang tidak berkumpul empat syarat di atas maka tidak disebut kalam. Seperti lafadz جَاءَ karena tidak tersusun dari dua kalimah, إِنْ جَاءَ زَيْدٌ(artinya: Apabila Zaid datang) karena membutuhkan tambahan kalimah berikutnya, dan ungkapan-ungkapan selain bahasa Arab tidak disebut kalam.